1. Ketentuan Umum
Selamat datang di Mangrove Tag. Syarat dan Ketentuan ini mengatur penggunaan layanan dan platform Mangrove Tag. Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, seiring dengan pengembangan layanan, penyesuaian regulasi, serta aspek hukum dan keamanan yang berlaku di Indonesia.
Pengguna dianjurkan untuk meninjau halaman ini secara berkala. Dengan tetap menggunakan layanan Mangrove Tag setelah adanya perubahan, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
2. Ruang Lingkup Layanan
Mangrove Tag adalah platform pendampingan penanaman, pemantauan, dan pengelolaan mangrove dengan pendekatan Tanam dan Pantau Mangrove Kita.
Layanan Mangrove Tag dapat digunakan oleh individu, komunitas, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, perusahaan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan pihak lain yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan rehabilitasi mangrove, namun memiliki keterbatasan lahan, sumber daya, maupun keahlian teknis.
3. Skema Layanan
Mangrove Tag menyediakan tiga skema utama berupa paket:
- Tebus Karbon – berfokus pada upaya penghapusan jejak emisi karbon.
- Adopsi Mangrove – memudahkan proses penanaman dan pemantauan mangrove.
- Tanam Pantau – program penjagaan ekosistem mangrove berskala besar dan berjangka panjang.
4. Skema Tanam Pantau
Mangrove Tag merekomendasikan skema penanaman:
- 70% bibit ditanam pada awal kegiatan
- 30% bibit disiapkan untuk penyulaman pada bulan ke-3
Skema ini dirancang untuk memitigasi risiko kegagalan akibat dinamika ekosistem pesisir. Mitra yang menggunakan skema alternatif diharapkan memiliki komitmen untuk mengganti bibit yang gagal tumbuh sesuai kesepakatan.
5. Keberhasilan Program
Program penanaman dinyatakan berhasil apabila tingkat kelulushidupan bibit mangrove mencapai minimal 60% pada bulan ke-3.
- Apabila mitra mengikuti skema penanaman 70%–30%, maka apabila tingkat keberhasilan berada di bawah ambang yang ditetapkan, Mangrove Tag akan melakukan satu kali penyulaman tambahan maksimal sebesar 30% dengan biaya ditanggung oleh Mangrove Tag.
- Sebaliknya, apabila mitra memilih melakukan penanaman langsung sebesar 100% pada awal kegiatan, maka Mangrove Tag tidak melakukan penyulaman tambahan. Dalam skema ini, mitra diharapkan memiliki komitmen untuk mengganti bibit yang gagal tumbuh sesuai kesepakatan.
Tabel 5.1 Tabel Indikator Keberhasilan Program Penanaman dan Pemantauan Mangrove
| Indikator | Parameter Penilaian | Kategori | Tindak Lanjut |
|---|---|---|---|
| Tingkat kelulushidupan bibit | ≥ 80% | Sangat baik | Pemantauan |
| 60–79% | Baik (memenuhi standar program) | Pemantauan lanjutan | |
| 40–59% | Cukup (di bawah standar) | Penyulaman | |
| < 40% | Rendah | Relokasi dan penyulaman |
Sumber: KeSEMaT 2001
6. Tindakan Lanjutan
Tindakan lanjutan dapat meliputi relokasi, penyesuaian waktu tanam, penanganan gangguan hama, atau langkah teknis lain yang relevan.
Setelah tindakan lanjutan dilakukan, hasil di luar kendali ekologis tidak menjadi tanggung jawab Mangrove Tag.
7. Lokasi Penanaman dan Pemantauan
Mangrove Tag menyediakan berbagai lokasi penanaman dan pemantauan di Indonesia. Informasi lokasi mencakup jumlah bibit, luas area, tingkat kelulushidupan, serta estimasi potensi simpanan karbon.
8. Kepemilikan Lahan
Lahan mangrove dapat berupa milik perseorangan, swasta, atau negara, dengan status hak milik atau hak pengelolaan. Mangrove Tag tidak dapat menjamin keberlangsungan lahan dalam jangka panjang akibat dinamika pembangunan dan faktor eksternal, namun memastikan keamanan lokasi selama periode kerja sama.
9. Potensi Simpanan Karbon
Estimasi potensi simpanan karbon mengacu pada nilai median simpanan karbon hutan mangrove Indonesia sebesar 950,5 MgC/Ha (Alongi et al., 2015).
10. Pelaporan Kegiatan
Mitra akan menerima laporan sesuai skema yang dipilih, meliputi:
- Laporan Penanaman
- Laporan Pemantauan
- Laporan Akhir (khusus Tanam Pantau)
- Sertifikat kegiatan (jika berlaku)
Seluruh laporan disampaikan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah setiap tahapan kegiatan.
11. Asuransi Mangrove
Mangrove Tag menyediakan Asuransi Mangrove sebagai perlindungan tambahan terhadap risiko ekologis ekstrem. Program ini bertujuan menjaga tingkat kelulushidupan minimal 60% melalui dana pemulihan ekosistem.
Mitra yang mengikuti program ini menyetujui tambahan biaya sebesar 5% dari nilai paket layanan.
12. Hak Cipta dan Konten
Seluruh foto, video, dan narasi yang ditampilkan pada platform ini diunggah dan dikelola secara resmi oleh Mangrove Tag. Hak cipta atas konten tersebut berada pada Mangrove Tag atau pihak terkait sesuai kerja sama yang berlaku.
Setiap penggunaan ulang, distribusi, atau publikasi kembali konten wajib mencantumkan sumber secara jelas dan memperoleh izin apabila diperlukan.
Mangrove Tag berhak melakukan peninjauan, pembaruan, atau penghapusan konten apabila ditemukan ketidaksesuaian, pelanggaran, atau berdasarkan pertimbangan internal.
13. Transparansi dan Publikasi
Mangrove Tag berkomitmen pada transparansi kegiatan dan penyebarluasan informasi dengan persetujuan mitra. Publikasi dilakukan secara berimbang, independen, dan akuntabel.
14. Biaya Tambahan dan Perubahan Harga
Kegiatan pada hari libur dikenakan tambahan biaya 15%. Harga layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi harga terbaru dapat diperoleh melalui kanal resmi Mangrove Tag.
Seluruh harga yang tercantum pada layanan Mangrove Tag belum termasuk pajak yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
15. Pembatalan
Pembatalan H-7 dikenakan biaya 50% dari total nilai kegiatan. Biaya lain yang telah dikeluarkan tetap menjadi tanggungan mitra.
16. Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Mangrove Tag dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan akibat peristiwa di luar kendali, termasuk bencana alam, wabah, kebijakan pemerintah, dan kondisi luar biasa lainnya.
17. Penutup
Dengan menggunakan layanan Mangrove Tag, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini.